HAK CIPTA
Pengertian dan Istilah
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa
Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan
dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur,
metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya
semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan
demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis
Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi
dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
selengkapnya dapat di download di link dibawah ini
http://www.ziddu.com/download/18646927/hakcipta.pdf.html
Minggu, 19 Februari 2012
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasar UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas)
DASAR HUKUM
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007.
untuk lebih lengkap bisa di download di link di bawah ini
Langganan:
Postingan (Atom)
SEPUTAR TENTANG YAYASAN
Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”), di Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan ...

-
Cara penyelesaian sengketa internasional secara damai Untuk mencegah penggunaan kekerasan oleh negara...
-
Bagaimana jika ada seseorang mencaci maki kita? Dia mencaci maki di hadapan publik sudah berkali-kali namun tidak saya hiraukan. Namun semak...
-
PERIHAL :REPLIK PENGGUGAT, ATAS JAWABAN DARI TERGUGAT TERTANGGAL ...... ............. ........ DALAM PERKARA PERDATA NO.......... …...
